Setiap Lembaga Pendidikan Tinggi dituntut untuk bekerja
dengan mengacu kepada standar mutu. Perguruan tinggi yang bermutu umumnya lahir
karena komitmen luar biasa para pemimpinnya, bersama para dosen, tenaga
kependidikan, juga para mahasiswanya. Yaitu suatu komitmen tinggi yang kemudian
diwujudkan secara jelas dalam visi, misi, tujuan, rencana strategis, standar
yang ingin capai, kepemimpinan, organisasi, sumberdaya serta kerjasama. Untuk
meningkatkan mutu peranannya dalam dunia akademik dan sosial,
STAIN Batusangkar terus berbenah diri, sehingga pada
tahun 2004 Ketua STAIN membentuk Unit Penjaminan Mutu (UPM) STAIN Batusangkar,
untuk memimpin unit ini Ketua STAIN Batusangkar mengangkat Dr. Abdul Halim
Hanafi, M.Ag sebagai kepala Unit Penjaminan Mutu, Seiringnya waktu, Nomenklatur
unit ini berubah menjadi Pusat Penjaminan Mutu (P2M), Inong Satriadi, S. Ag.,
M.A. menjadi Kepala Pusat P2M STAIN
Batusangkar dan Yusrizal Efendi, M.A.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 21
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja IAIN Batusangkar tanggal 8 April 2016 Nomenklatur Pusat Penjaminan Mutu
(P2M) berubah lagi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dengan komposisi struktur
yaitu Ketua, Sekretaris, Kepala Pusat dan Kasubbag TU.
Untuk mengisi Formasi jabatan pada Struktur Lembaga
Penjaminan Mutu (LPM) tersebut Rektor IAIN Batusangkar mengangkat Yusrizal
Efendi, M.A. sebagai Ketua LPM pertama IAIN Batusangkar selama lebih kurang
enam (6) bulan kemudian kepemimpinan dilanjutkan oleh Dr. Ridwal Trisoni, M.Pd.
sampai sekarang, dibantu oleh dua (2) Kepala Pusat (Kapus Pengembangan Standar
Mutu dan Kapus Audit Mutu Internal ) dan satu (1) Kasubbag.
Keberadaan
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN Batusangkar adalah dalam rangka melaksanakan
kegiatan penjaminan mutu di IAIN Batusangkar, terutama dalam melaksanakan
Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dalam konteks akreditas institusi maupun
akreditasi program studi.